Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 12/2021 · Permenkumham No. 12 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2021Tanggal Penetapan:29 Januari 2021
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku03 Februari 2021
Tanggal Penetapan29 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran merek guna mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan substantif yang diubah meliputi percepatan waktu pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran merek menjadi paling lama 30 hari jika tidak ada keberatan, dan 90 hari jika ada keberatan. Selain itu, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, atau tidak memiliki daya pembeda. Permohonan juga dapat ditolak jika merek memiliki persamaan dengan merek terdaftar atau terkenal milik pihak lain, atau jika diajukan dengan itikad tidak baik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permohonan pendaftaran Merek yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

(-)