Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kalimantan Tengah Mengikuti Pekan Olahraga Nasional XVII Tahun 2008 dan Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 6/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2005Tanggal Penetapan:27 Juli 2005
Kepemudaan & OlahragaAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kalimantan Tengah Mengikuti Pekan Olahraga Nasional XVII Tahun 2008 dan Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2010
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku27 Juli 2005
Tanggal Penetapan27 Juli 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran, khususnya untuk mengikuti Pekan Olah Raga Nasional (PON) XVII Tahun 2008 dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010. Dana cadangan ini bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan Dana Darurat yang berasal dari Pemerintah.

Dana Cadangan Daerah yang dibentuk berjumlah Rp. 42.000.000.000,- dengan alokasi Rp. 12.000.000.000,- untuk PON dan Rp. 30.000.000.000,- untuk Pilkada. Jadwal pemenuhan dana untuk PON adalah Tahun Anggaran 2005 (Rp. 4.000.000.000,-), 2006 (Rp. 6.000.000.000,-), dan 2007 (Rp. 2.000.000.000,-). Jadwal pemenuhan dana untuk Pilkada adalah Tahun Anggaran 2007 (Rp. 10.000.000.000,-), 2008 (Rp. 10.000.000.000,-), dan 2009 (Rp. 10.000.000.000,-).

Pengisian Dana Cadangan Daerah dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Objek Transfer ke Dana Cadangan. Penggunaan Dana Cadangan Daerah dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Objek Transfer dari Dana Cadangan, serta Bagian, Kelompok, dan Jenis Belanja Modal dan/atau Belanja Operasi dan Pemeliharaan. Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan.

(-)

(-)