di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta menciptakan keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumberdaya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. BUJK wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Pemerintah Daerah memberikan IUJK kepada BUJK yang berdomisili di daerah dan telah memenuhi persyaratan. Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah berkas lengkap.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak mengikuti proses pengadaan dan mendapatkan pembinaan, serta kewajiban memenuhi ketentuan keteknikan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemegang IUJK juga wajib melaporkan perubahan data BUJK dan menyampaikan laporan akhir tahun.