Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2013Tanggal Penetapan:9 November 2013
Perizinan & Pelayanan PublikPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku16 Januari 2013
Tanggal Penetapan09 November 2013
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2007 Nomor 14 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta menciptakan keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumberdaya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. BUJK wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Pemerintah Daerah memberikan IUJK kepada BUJK yang berdomisili di daerah dan telah memenuhi persyaratan. Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah berkas lengkap.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak mengikuti proses pengadaan dan mendapatkan pembinaan, serta kewajiban memenuhi ketentuan keteknikan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemegang IUJK juga wajib melaporkan perubahan data BUJK dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten/Kota maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) huruf d, dan Pasal 17 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk ke dalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 5. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).