Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 12/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 12 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaRencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2025-2029
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) dan program kegiatan tiap pilar serta penjabarannya setiap tahun yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Kementerian PPN/Bappenas memuat sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan, rencana aksi dan target kinerja, serta rencana pendanaan. RAK LLAJ ini disusun untuk periode 2025-2029 dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan RUNK LLAJ. Tim Koordinasi RAK LLAJ bertugas menyelenggarakan proses penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ. Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ dilakukan dengan menggunakan Manajemen KLLAJ, yang meliputi penyusunan, penetapan, dan pemberian bimbingan RAK LLAJ, penguatan koordinasi KLLAJ, penyempurnaan kebijakan dan regulasi KLLAJ, pengembangan dan integrasi data dan sistem informasi KLLAJ, pengembangan sistem manajemen KLLAJ, penguatan kemitraan dan kerja sama KLLAJ, penyelenggaraan studi dan evaluasi terhadap kebijakan program KLLAJ, skema pendanaan KLLAJ, dan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kinerja KLLAJ.

(-)

(-)