Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) dan program kegiatan tiap pilar serta penjabarannya setiap tahun yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Kementerian PPN/Bappenas memuat sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan, rencana aksi dan target kinerja, serta rencana pendanaan. RAK LLAJ ini disusun untuk periode 2025-2029 dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan RUNK LLAJ. Tim Koordinasi RAK LLAJ bertugas menyelenggarakan proses penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ. Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ dilakukan dengan menggunakan Manajemen KLLAJ, yang meliputi penyusunan, penetapan, dan pemberian bimbingan RAK LLAJ, penguatan koordinasi KLLAJ, penyempurnaan kebijakan dan regulasi KLLAJ, pengembangan dan integrasi data dan sistem informasi KLLAJ, pengembangan sistem manajemen KLLAJ, penguatan kemitraan dan kerja sama KLLAJ, penyelenggaraan studi dan evaluasi terhadap kebijakan program KLLAJ, skema pendanaan KLLAJ, dan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kinerja KLLAJ.