Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan menunjukkan selisih antara target dan realisasi pendapatan serta efisiensi belanja. Neraca menyajikan jumlah aktiva, utang, dan ekuitas dana per 31 Desember 2015. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.