Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 6/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:25 Januari 2013
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tapin TV
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan25 Januari 2013
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2006-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tapin untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tapin. RPJPD ini merupakan penjabaran dari aspirasi masyarakat Kabupaten Tapin dengan memperhatikan arah rencana pembangunan jangka panjang nasional.

RPJPD Kabupaten Tapin memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang disusun berdasarkan potensi, permasalahan, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat. RPJPD berfungsi sebagai kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah. Sistematika RPJPD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis daerah, visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah, arah kebijakan pembangunan daerah, kaidah pelaksanaan, dan penutup.

Isi dan uraian RPJPD Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. RPJPD berlaku selama 20 tahun, dari tahun 2005 hingga 2025, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

(-)

(-)