Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 249 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 249 Tahun 1968 tentang Pemindahan Duta Besar Republik Indonesia Untuk Guinea Ke Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 249/1968 · Keppres No. 249 Tahun 1968 · Keppres Nomor 249 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemindahan Duta Besar Republik Indonesia Untuk Guinea Ke Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memindahkan Hadji Muhammad Amin Azeharie S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Republik Guinea, kembali ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan negara. Segala urusan terkait pemindahan dan perjalanan dari Conakry ke Jakarta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan yang diperlukan.

(-)

(-)