di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kapuas Hulu 6/2025 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengoptimalkan tugas serta fungsi Perangkat Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Perubahan meliputi ketentuan angka 4 huruf d dan angka 1 huruf e Pasal 3, yang mengatur susunan Perangkat Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diintegrasikan dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, serta mengembangkan riset dan inovasi daerah dalam pembangunan.