Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kapuas Hulu 6/2025 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2025Tanggal Penetapan:22 Juni 2025
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku23 Juni 2025
Tanggal Penetapan22 Juni 2025
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 44) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 103).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengoptimalkan tugas serta fungsi Perangkat Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Perubahan meliputi ketentuan angka 4 huruf d dan angka 1 huruf e Pasal 3, yang mengatur susunan Perangkat Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diintegrasikan dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, serta mengembangkan riset dan inovasi daerah dalam pembangunan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengalami perubahan nomenklatur setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan ditetapkannya pejabat yang baru oleh Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)