Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 6/2023 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.968.009.788.005, belanja daerah sebesar Rp. 2.238.918.735.989, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 270.908.947.984, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 292.138.233.811 dan pengeluaran sebesar Rp. (21.229.285.827), sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 270.908.947.984.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 284.406.166.284 dan pendapatan transfer sebesar Rp. 1.683.603.621.721. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 898.868.544.250, belanja tidak terduga sebesar Rp. 13.300.000.000, belanja transfer sebesar Rp. 310.536.809.584, dan belanja modal sebesar Rp. 210.964.682.664. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja transfer mencakup belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 292.138.233.811 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 21.229.285.827. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)