Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam sistem peradilan pidana anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak, dengan fokus pada keadilan restoratif dan diversi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi persyaratan peserta pelatihan, penyusunan kurikulum, dan evaluasi pelatihan. Pedoman ini juga mencakup penyusunan kurikulum, materi pelatihan, dan evaluasi untuk memastikan pelatihan yang efektif dan efisien.