Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 31/2016 · Permenkumham No. 31 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Keluarga & AnakProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam sistem peradilan pidana anak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak, dengan fokus pada keadilan restoratif dan diversi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi persyaratan peserta pelatihan, penyusunan kurikulum, dan evaluasi pelatihan. Pedoman ini juga mencakup penyusunan kurikulum, materi pelatihan, dan evaluasi untuk memastikan pelatihan yang efektif dan efisien.

(-)

(-)