Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat yang didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan tertib administrasi dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan di mana Bupati melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah terkait kegiatan kelurahan. Lurah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di tingkat kelurahan, termasuk menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Kegiatan yang diatur mencakup pembangunan fisik sarana prasarana lingkungan yang bersifat sederhana (seperti drainase, air minum, dan sarana kesehatan) serta kegiatan pemberdayaan masyarakat (seperti pelatihan, pengelolaan usaha mikro, dan kesiapsiagaan bencana).
Subjek hukum dalam peraturan ini diwajibkan untuk menyusun rencana kegiatan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan. Selain itu, terdapat kewajiban pelaporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Camat dan Bupati, serta kewajiban verifikasi dokumen pertanggungjawaban oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu sebelum diajukan kepada KPA. Pelaksanaan kegiatan juga melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang berperan sebagai Tim Supervisi untuk membantu proses perencanaan dan pengawasan.