Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 07/2017 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 07 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah ini mencabut Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pencabutan ini dilakukan karena pasal tersebut bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang melarang adanya delegasi blanko dalam pendelegasian kewenangan mengatur. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, serta untuk melakukan penataan kegiatan perizinan usaha perikanan guna melindungi kepentingan umum dan kelestariannya.

(-)

(-)