di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 2/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Semarang. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, melakukan pengawasan dan pengendalian, mewujudkan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan, serta mengatur keberadaan dan pendirian agar tidak ada pihak yang dirugikan. Peraturan ini juga bertujuan memberikan pembinaan dan perlindungan usaha, serta menyelenggarakan kemitraan antara pelaku usaha dengan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketentuan Substansial:
Pasar Rakyat:
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan:
Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan, hak dan kewajiban pedagang, serta larangan-larangan yang berlaku di Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.