Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021 tentang FASILITASI TRANSPORTASI KEPADA JAMAAH HAJI YANG BERASAL DARI KABUPATEN BELITUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 11/2021 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2021Tanggal Penetapan:1 Desember 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI TRANSPORTASI KEPADA JAMAAH HAJI YANG BERASAL DARI KABUPATEN BELITUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku01 Desember 2021
Tanggal Penetapan01 Desember 2021
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji asal Kabupaten Belitung Timur dengan menyediakan fasilitas transportasi dari tempat keberangkatan ke Bandara Internasional H.A.S Hanandjoedin dan sebaliknya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelayanan transportasi ini, yang meliputi koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, serta pembinaan dan perlindungan jemaah haji.

Pelaksanaan transportasi jemaah haji dilakukan oleh pelaksana yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi. Pelayanan transportasi berupa moda transportasi darat. Biaya transportasi jemaah haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya dan dikelola oleh Sekretariat Daerah. Biaya ini meliputi transportasi dari tempat keberangkatan ke bandara, dari bandara ke tempat pemulangan, konsumsi jemaah haji, transportasi petugas pengamanan dan kesehatan, serta uang saku untuk jemaah haji.

Perangkat Daerah terkait wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)