Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Inovasi Daerah di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik, dan daya saing daerah demi kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.
Ketentuan substansial mencakup bentuk-bentuk Inovasi Daerah (pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan produk/proses produksi), kriteria Inovasi Daerah, pemberi usulan inisiatif Inovasi Daerah (Bupati, DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat), mekanisme pengusulan Inovasi Daerah, penetapan inisiatif Inovasi Daerah oleh Bupati, uji coba Inovasi Daerah, penerapan Inovasi Daerah (melalui Perda/Perbup), penilaian dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah, diseminasi Inovasi Daerah, pendanaan Inovasi Daerah, informasi Inovasi Daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.