Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 7/2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2022Tanggal Penetapan:8 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Inovasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku08 Desember 2022
Tanggal Penetapan08 Desember 2022
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan Bupati Bone Bolango yang terkait dengan Penyelenggaraan Inovasi Daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Inovasi Daerah di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik, dan daya saing daerah demi kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. Ketentuan substansial mencakup bentuk-bentuk Inovasi Daerah (pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan produk/proses produksi), kriteria Inovasi Daerah, pemberi usulan inisiatif Inovasi Daerah (Bupati, DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat), mekanisme pengusulan Inovasi Daerah, penetapan inisiatif Inovasi Daerah oleh Bupati, uji coba Inovasi Daerah, penerapan Inovasi Daerah (melalui Perda/Perbup), penilaian dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah, diseminasi Inovasi Daerah, pendanaan Inovasi Daerah, informasi Inovasi Daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.

(-)