Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1953 · Keppres No. 92 Tahun 1953 · Keppres Nomor 92 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 1953Tanggal Penetapan:28 Mei 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 1953
Tanggal Penetapan28 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Bandung. Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk memperkuat struktur peradilan ketentaraan di Bandung. Dalam keputusan ini, Kapten A. Firman, Komandan K.M.K. Bandung, diangkat sebagai Hakim-Perwira. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Mei 1953.

(-)

(-)