di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 1/2015 · Perda Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepentingan usaha dan legalitas usaha di bidang perdagangan, memberikan pelayanan, pengendalian, pengawasan, dan mengembangkan usaha perdagangan. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong investasi.
Ketentuan Substansial:
SIUP:
TDP:
Bupati melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP dan TDP kepada pejabat yang bertugas di bidang perdagangan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan kepada Camat untuk daerah terpencil. Dinas terkait melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerbitan SIUP dan TDP.