Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 1/2015 · Perda Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Surat Izin Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Daftar Gudang/Ruang (TDG/TDR) Kabupaten Pinrang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Pinrang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepentingan usaha dan legalitas usaha di bidang perdagangan, memberikan pelayanan, pengendalian, pengawasan, dan mengembangkan usaha perdagangan. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong investasi.

Ketentuan Substansial:

SIUP:

  • Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta Izin Usaha Mikro dan Kecil.
  • SIUP Kecil diperuntukkan bagi perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 50.000.000,- sampai Rp. 500.000.000,-.
  • SIUP Menengah diperuntukkan bagi perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 500.000.000,- sampai Rp. 10.000.000.000,-.
  • SIUP Besar diperuntukkan bagi perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp. 10.000.000.000,-.
  • SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

TDP:

  • Setiap perusahaan berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma, Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
  • Pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak perusahaan mulai beroperasi.
  • TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Bupati melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP dan TDP kepada pejabat yang bertugas di bidang perdagangan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan kepada Camat untuk daerah terpencil. Dinas terkait melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerbitan SIUP dan TDP.

1. SIUP kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku selama Perusahaan menjalankan Usaha Perdagangan. 2. Pendaftaran, Perubahan atau Pergantian SIUP setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlaknya. 4. Pendaftaran atau pembaharuan TDP setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik SIUP yang melanggar Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis. 2. Pemilik SIUP yang tidak menghiraukan peringatan tertulis dan/atau melanggar Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP. 3. Pemilik SIUP yang melanggar Pasal 3 dan Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUP. 4. Perusahaan yang melanggar Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982.