di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 4/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.264.692.835.455,00 dan belanja sebesar Rp. 1.307.759.932.586,36, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (43.067.097.131,36). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 72.021.207.849,50 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 72.021.207.849,50. Surplus/defisit setelah pembiayaan adalah Rp 28.954.110.718,14.
Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.766.040.522.681,70, jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 1.164.785.456,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.764.875.737.225,70.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 72.286.459.826,50, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 383.721.883.985,00, arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp. (426.788.981.116,36), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. 0,00, arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp. (105.030.856,00), dan saldo kas akhir sebesar Rp. 29.114.331.839,14.
Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai laporan dan daftar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.