Peraturan Daerah Kota Malang ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Malang. Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan tipe untuk masing-masing perangkat daerah, seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat yang bertipe A.
2. Pembentukan Dinas-Dinas dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan perempuan, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan arsip, perdagangan, perindustrian, pertanian dan ketahanan pangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Pembentukan Badan-Badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, kepegawaian, keuangan dan aset daerah, serta pelayanan pajak daerah.
4. Pembentukan Kecamatan-Kecamatan yang terdiri dari Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan.
5. Pengaturan mengenai Staf Ahli Walikota yang berjumlah 3 orang.
6. Pengaturan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan.