Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 24 Tahun 2013

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Landak 24/2013 · Perbup Kabupaten Landak No. 24 Tahun 2013 · Perbup Kabupaten Landak Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Pedoman Prosedur Tetap Operasional (Protap) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Landak dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sat Pol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Protap ini mencakup prosedur operasional untuk ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa, pengawalan pejabat penting, pengamanan aset daerah, pelaksanaan patroli, penyelesaian kasus pelanggaran, serta penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Pelaksanaan tugas operasional wajib menjunjung tinggi norma hukum, agama, hak asasi manusia, dan kode etik profesi, serta dilakukan melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan koordinasi dengan instansi terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah yang ditangani oleh PPNS dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tindakan administratif berupa teguran, peringatan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar. 2. Pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana dapat diproses melalui pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) atau diserahkan kepada penyidik Polri sesuai dengan kewenangan masing-masing.