Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat 3/2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2015Tanggal Penetapan:18 September 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Tanggal Berlaku18 September 2015
Tanggal Penetapan18 September 2015
Tempat PenetapanWaikabubak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0049)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan besaran penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan besaran penyertaan modal daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Pasal 5 huruf a, yang mengatur besaran penyertaan modal daerah pada PT. BPD NTT menjadi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah). 2. Pasal 6 huruf e, yang mengatur tahapan pemenuhan penyertaan modal daerah pada PT. BPD NTT, dengan menambahkan alokasi dana pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

(-)

(-)