Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 13/2025 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2025Tanggal Penetapan:26 Agustus 2025
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pemeriksa
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku12 September 2025
Tanggal Penetapan26 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1420). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyederhanakan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa guna mendukung sistem organisasi yang lebih lincah dan dinamis. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Jabatan Fungsional Pemeriksa dikategorikan sebagai jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, analisis, dan dukungan pemeriksaan keuangan negara. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran, dengan jenjang mulai dari Pemeriksa Ahli Pertama hingga Pemeriksa Ahli Utama. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat bagi Pemeriksa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemeriksa Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah S-2 (strata dua) tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan jenjang jabatannya. 2. Pemeriksa Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah S-2 (strata dua) paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Dalam hal Pemeriksa Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Ahli Utama diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa.

(-)