di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 13/2025 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyederhanakan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa guna mendukung sistem organisasi yang lebih lincah dan dinamis. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Jabatan Fungsional Pemeriksa dikategorikan sebagai jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, analisis, dan dukungan pemeriksaan keuangan negara. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran, dengan jenjang mulai dari Pemeriksa Ahli Pertama hingga Pemeriksa Ahli Utama. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat bagi Pemeriksa.