Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Terbatas Lalu Lintas Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1998 · Keppres No. 50 Tahun 1998 · Keppres Nomor 50 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1998Tanggal Penetapan:23 Maret 1998
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kawasan Terbatas Lalu Lintas Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 1998
Tanggal Penetapan23 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menanggulangi kemacetan lalu lintas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menetapkan kawasan terbatas lalu lintas. Kawasan ini meliputi ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Soebroto. Pada hari dan jam tertentu, hanya kendaraan bermotor yang memiliki stiker khusus yang dapat melintasi kawasan ini. Stiker tersebut merupakan bukti pembayaran Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan dan diperuntukkan bagi kendaraan milik perorangan dan instansi yang beroperasi di sepanjang jalan tersebut. Kendaraan umum, kendaraan pejabat tinggi negara, dan kendaraan darurat dikecualikan dari ketentuan ini. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Gubernur DKI Jakarta.

(-)

(-)