Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menanggulangi kemacetan lalu lintas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menetapkan kawasan terbatas lalu lintas. Kawasan ini meliputi ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Soebroto. Pada hari dan jam tertentu, hanya kendaraan bermotor yang memiliki stiker khusus yang dapat melintasi kawasan ini. Stiker tersebut merupakan bukti pembayaran Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan dan diperuntukkan bagi kendaraan milik perorangan dan instansi yang beroperasi di sepanjang jalan tersebut. Kendaraan umum, kendaraan pejabat tinggi negara, dan kendaraan darurat dikecualikan dari ketentuan ini. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Gubernur DKI Jakarta.