Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 570 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 570 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tentang Pemungutan Pajak Tontonan Umum Dalam Daerah Tingkat II Musi Rawas

Juga dikenal sebagai: Keppres 570/1961 · Keppres No. 570 Tahun 1961 · Keppres Nomor 570 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Oktober 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Tentang Pemungutan Pajak Tontonan Umum Dalam Daerah Tingkat II Musi Rawas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Oktober 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang pemungutan pajak tontonan umum di Daerah Tingkat II Musi Rawas. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 31 Desember 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah serta Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)