Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 23 Tahun 2000 tentang Usaha Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Perubahan tersebut meliputi definisi Pajak Pengambilan, Pengolahan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C pada Bab I Pasal 1 huruf f, yang menekankan bahwa pajak tersebut adalah atas pengambilan, pengolahan, dan pemanfaatan bahan galian golongan C. Selain itu, Bab V Pasal 12 ayat (1), (2), (3), dan (4) diubah untuk memperjelas bahwa pajak dipungut atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C, dengan obyek pajak adalah kegiatan eksploitasi yang meliputi pengambilan, pengolahan, maupun pemanfaatan bahan galian golongan C. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi, pengambilan, pengolahan, dan pemanfaatan bahan galian golongan C, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan eksploitasi tersebut.