Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 91/2021 · Permenhub No. 91 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2021Tanggal Penetapan:2 Desember 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaZonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Desember 2021
Tanggal Penetapan02 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 432)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, kenyamanan, dan ketertiban di terminal dan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan melalui penataan sistem zonasi. Sistem zonasi ini membagi pelabuhan penyeberangan menjadi beberapa zona sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan, yaitu: Zonasi A untuk orang, Zonasi B untuk kendaraan, Zonasi C untuk fasilitas vital, Zonasi D untuk daerah khusus terbatas, dan Zonasi E untuk kantong parkir di luar pelabuhan. Badan Usaha Pelabuhan, BPTD, atau UPTD bertanggung jawab untuk menyusun tata letak zonasi dan menyampaikannya kepada pihak berwenang untuk evaluasi dan penetapan. Pelabuhan yang telah menerapkan tiket elektronik wajib memastikan penumpang dan kendaraan memiliki tiket sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap penerapan sistem zonasi dilakukan melalui monitoring dan evaluasi oleh pihak berwenang.

1. Persetujuan tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pelabuhan Penyeberangan yang belum memiliki tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Operator Pelabuhan yang tidak menerapkan sistem Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan dapat dikenai sanksi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.