Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Distribusi Obat dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2004 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2004Tanggal Penetapan:28 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Dibidang Distribusi Obat dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku28 Februari 2004
Tanggal Penetapan28 Februari 2004
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Distribusi Obat dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perlunya perubahan di bidang retribusi sesuai dengan semangat Otonomi Daerah dan potensi peningkatan pendapatan asli daerah dari usaha distribusi obat dan pelayanan kesehatan swasta.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi meliputi izin apotek, izin pedagang eceran obat (toko obat), dan izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan izin usaha di bidang distribusi obat dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta.
  3. Besaran retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis izin, seperti Izin Apotek (Rp. 1.000.000,-), Izin Pedagang Eceran Obat (Rp. 250.000,-), Izin Klinik Pengobatan (Rp. 500.000,-), dan lain-lain.
  4. Masa berlaku izin adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan membayar retribusi yang sama. Setiap tahunnya akan diadakan evaluasi dengan membayar retribusi sebesar 25% dari retribusi awal.
  5. Pemegang izin wajib mentaati peraturan yang berlaku, membayar retribusi, dan melaporkan kesiapan melaksanakan kegiatan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka semua Izin-izin Apotik dan Pedagang Obat Eceran dan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus diperbaharui mengikuti ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dapat diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).