Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2019 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku02 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan di Kabupaten Grobogan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk hak dan kewajiban berbagai pihak, pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyelenggaraan satuan pendidikan oleh masyarakat, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, serta pendanaan pendidikan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah dan merumuskan kebijakan daerah bidang pendidikan. Pemerintah Daerah juga menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan, pemerataan partisipasi pendidikan, dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal bidang Pendidikan. Pemerintah Daerah memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan, mengakui program berbasis keunggulan lokal, dan melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan menetapkan kebijakan Pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan. Mereka juga mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem Pendidikan nasional pada tingkat Satuan Pendidikan yang terkait dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal, serta peran pendidik dan tenaga kependidikan. Kurikulum diatur dengan kerangka dasar, struktur kurikulum, dan silabus. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar resmi, dengan Bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar resmi kedua. Peran serta masyarakat diatur melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.

(-)

1. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 58 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pembekuan izin operasional. 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melanggar Pasal 89 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah yang melanggar Pasal 129 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.