Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 83 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1956 tentang Pembebanan Uang Kepada A. Gultom

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1956 · Keppres No. 83 Tahun 1956 · Keppres Nomor 83 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Maret 1956
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebanan Uang Kepada A. Gultom
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil berdasarkan kasus penggelapan uang negara oleh Sdr. A. Gultom, bekas pegawai Pelabuhan Belawan di Medan, yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.020,-. Meskipun Sdr. A. Gultom telah menjalani hukuman penjara, ia tetap diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sesuai dengan Pasal 74 Undang-undang Perbendaharaan Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan penggantian kerugian negara tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Sdr. A. Gultom harus mengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.020,-. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Keuangan, dan pihak-pihak lain yang relevan untuk memastikan pelaksanaan penggantian kerugian tersebut.

(-)

(-)