Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 13/2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk perencanaan, pelaksanaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat dan badan usaha, kerjasama, perizinan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penyelesaian sengketa. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sampah sementara (TPS), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA). Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Mereka juga berkewajiban memelihara kebersihan, mengurangi timbulan sampah, memilah sampah, dan membayar retribusi pelayanan sampah.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan sampah, seperti membuang sampah sembarangan, mencampur sampah dengan limbah berbahaya, dan membakar sampah secara tidak benar. Kerjasama antar daerah dan dengan badan usaha dimungkinkan dalam pengelolaan sampah. Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pihak-pihak yang berprestasi atau melanggar ketentuan dalam pengelolaan sampah.

1. Setiap kawasan sumber atau penghasil sampah, yang belum tersedia fasilitas pemilahan sampah pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf d (tidak mengelola sampah secara mandiri dan berwawasan lingkungan) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 300.000. 2. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000. 3. Pengelola sampah yang melanggar larangan dalam Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.