Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja, Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2016, dan Laporan Realisasi Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2016.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.3.899.192.985.313,51 dan belanja sebesar Rp.3.847.962.965.846,72, menghasilkan surplus sebesar Rp. 51.230.019.466,79. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 370.879.687.992,80 dan pengeluaran sebesar Rp. 230.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp.140.879.687.992,80.
Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.6.050.819.887.074,37, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.934.928.325,24, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.6.037.884.958.749,13.
Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.992.353.232.782,41 dan beban sebesar Rp. 3.253.208.651.405,02, menghasilkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp. 739.144.581.377,39.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 192.109.707.459,59.
Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 6.037.884.958.749,13.