di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 18/2010 · Perda Kota Pagar Alam No. 18 Tahun 2010 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Pagar Alam. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 serta biaya operasional penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengangkatan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan Akta Kematian. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang melakukan pembayaran atas pelayanan perolehan/pemanfaatan KK, KTP, atau akta pencatatan sipil. Wajib retribusi adalah orang pribadi yang memanfaatkan/menikmati atau menggunakan/memakai KK, KTP, atau akta pencatatan sipil.
Retribusi Penerbitan KK, KTP, dan Akta Pencatatan Sipil termasuk jenis Retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah KK, KTP, dan akta pencatatan sipil yang diterbitkan. Prinsip penetapan tarif retribusi mempertimbangkan biaya pengadaan dan administrasi pembuatan KK, KTP, dan Akta Catatan Sipil.
Struktur dan tarif retribusi ditetapkan dengan besaran yang berbeda untuk setiap jenis layanan, seperti penerbitan KK, KTP (WNI dan WNA), formulir isian, legalisir, serta berbagai jenis akta pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan/pengesahan anak, pengangkatan anak). Masa retribusi KK dan KTP adalah 2 tahun. Saat terhutangnya retribusi adalah saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Retribusi dipungut di wilayah Kota Pagar Alam. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan masyarakat (orang cacat, pelajar, mahasiswa, orang tidak mampu) dan usia (60 tahun ke atas).