Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 18/2010 · Perda Kota Pagar Alam No. 18 Tahun 2010 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:18 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan18 Desember 2010
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kota Pagar Alam. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 serta biaya operasional penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengangkatan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan Akta Kematian. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang melakukan pembayaran atas pelayanan perolehan/pemanfaatan KK, KTP, atau akta pencatatan sipil. Wajib retribusi adalah orang pribadi yang memanfaatkan/menikmati atau menggunakan/memakai KK, KTP, atau akta pencatatan sipil.

Retribusi Penerbitan KK, KTP, dan Akta Pencatatan Sipil termasuk jenis Retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah KK, KTP, dan akta pencatatan sipil yang diterbitkan. Prinsip penetapan tarif retribusi mempertimbangkan biaya pengadaan dan administrasi pembuatan KK, KTP, dan Akta Catatan Sipil.

Struktur dan tarif retribusi ditetapkan dengan besaran yang berbeda untuk setiap jenis layanan, seperti penerbitan KK, KTP (WNI dan WNA), formulir isian, legalisir, serta berbagai jenis akta pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan/pengesahan anak, pengangkatan anak). Masa retribusi KK dan KTP adalah 2 tahun. Saat terhutangnya retribusi adalah saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Retribusi dipungut di wilayah Kota Pagar Alam. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan masyarakat (orang cacat, pelajar, mahasiswa, orang tidak mampu) dan usia (60 tahun ke atas).

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan tagih dengan menggunakan STRD didahului dengan Surat Teguran. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar.