Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 18/PER/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 18/PER/M.KOMINFO/4/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2007Tanggal Penetapan:30 April 2007
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 April 2007
Tanggal Penetapan30 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Tujuannya adalah untuk mengubah klasifikasi dari loka menjadi balai kelas II di beberapa lokasi dan merubah nomenklatur nama provinsi dari Irian Jaya menjadi Papua dan Irian Jaya Barat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan perubahan jumlah dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit menjadi 33 unit, terdiri dari 1 Balai Kelas I, 18 Balai Kelas II, dan 14 Loka. Nama, kelas, dan lokasi unit-unit tersebut diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)