Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA KUPANG TAHUN 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 9/2012 · Perda Kota Kupang No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:19 November 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA KUPANG TAHUN 2011-2031
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan19 November 2012
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011 - 2031.

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah kota. Selain itu, perubahan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang, yang memerlukan penataan ruang kawasan perkotaan yang lebih rinci. Perubahan ini juga didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada konsiderans menimbang huruf c dan Pasal 15 ayat (2) huruf d. Pasal 15 mengatur tentang rencana perkantoran, yang meliputi perkantoran pemerintah dan swasta. Perubahan pada ayat (2) huruf d terkait dengan pengalihan perkantoran pemerintahan Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang kepada Pemerintah Kota Kupang atau Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah perpindahan ibukota Kabupaten Kupang dilaksanakan, dengan peruntukan diarahkan sebagai kawasan campuran.

(-)

(-)