Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 4/2018 · Perda Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2018Tanggal Penetapan:3 Juli 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku03 Juli 2018
Tanggal Penetapan03 Juli 2018
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 17).

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, ketegasan mengenai larangan memasukkan sampah ke wilayah daerah, ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, serta kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang memiliki hak atas lingkungan yang bersih dan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, serta wajib menjaga kebersihan lingkungan dan berpartisipasi dalam pengurangan dan penanganan sampah. 2. **Peran Keluarga, Masyarakat, Lembaga Pendidikan, dan Pelaku Usaha:** Peraturan ini mengatur peran aktif berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha. 3. **Pengelolaan Sampah:** Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). 4. **Perizinan:** Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. 5. **Lembaga Pengelola:** Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh lembaga pengelola sampah, termasuk Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, pengelola kawasan, dan kelompok swadaya masyarakat. 6. **Kerjasama Pengelolaan Sampah:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah dan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. 7. **Retribusi Pelayanan Persampahan:** Pemerintah daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan pengelolaan sampah. 8. **Insentif dan Disinsentif:** Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. 9. **Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:** Peraturan ini mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah. 10. **Pengawasan dan Pembinaan:** Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah. 11. **Pembiayaan:** Sumber pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah. 12. **Larangan:** Peraturan ini mengatur berbagai larangan terkait pengelolaan sampah, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 4. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Peraturan Desa yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf a, b, c, dan d dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 2.500.000,- untuk orang perseorangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf e, f, g, dan h dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 5.000.000,- untuk orang perseorangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf i dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 7.500.000,- untuk orang perseorangan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf a, b, dan c dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 10.000.000,- untuk badan hukum. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf e, f, g, dan h dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 10.000.000,- untuk badan hukum. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf i dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pengenaan uang paksa hingga Rp. 50.000.000,- untuk badan hukum.