Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 3/2023 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2023Tanggal Penetapan:21 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku21 Agustus 2023
Tanggal Penetapan21 Agustus 2023
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung, meliputi fungsi, klasifikasi, standar teknis, proses penyelenggaraan, sanksi administratif, peran masyarakat, dan pembinaan. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keseimbangan pembangunan lahiriah dan batiniah. Tujuan kebijakan ini adalah untuk membentuk watak, mewujudkan produktivitas, dan jati diri manusia melalui bangunan gedung yang strategis.

Ketentuan substansial mencakup penetapan fungsi bangunan gedung berdasarkan fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus, serta klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan. Peraturan ini juga mengatur standar teknis yang meliputi standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi standar teknis bangunan gedung, memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta mematuhi ketentuan peruntukan dan intensitas bangunan gedung sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.

(-)

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.