Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 20 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2005 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 20/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 20 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2005Tanggal Penetapan:2 Desember 2005
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku02 Desember 2005
Tanggal Penetapan02 Desember 2005
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2005 menetapkan eselon Kepala Tata Usaha (KTU) pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN). Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/4/2003 dan Nomor 53/KEP/M.PAN/6/2003.

KTU SMPN dan SMAN merupakan unsur pelaksana teknis di bidang administrasi pendidikan dengan jabatan eselon V.a, sedangkan KTU SMKN merupakan unsur pelaksana teknis dengan jabatan eselon IV.b. Penetapan pejabat untuk jabatan KTU ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

KTU memiliki tugas melaksanakan kegiatan administrasi pendidikan. Secara fungsional, KTU bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah, dan secara struktural administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung. Fungsi dan wewenang KTU meliputi penyusunan rencana dan program kerja ketatausahaan sekolah, penyelenggaraan administrasi kepegawaian, kesiswaan, dan kurikulum, pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, serta pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, dan kehumasan. Dalam melaksanakan tugasnya, KTU wajib menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi kegiatan secara vertikal dan horizontal.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)