di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi
Juga dikenal sebagai: Permenkop 3/2025 · Permenkop No. 3 Tahun 2025 · Permenkop Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan pengelolaan dana dekonsentrasi di bidang perkoperasian. Kebijakan ini melibatkan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Kementerian Koperasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Urusan yang dilimpahkan mencakup program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi yang harus dilaksanakan oleh perangkat gubernur yang membidangi koperasi. Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program tersebut. Dana dekonsentrasi tidak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu seperti perjalanan dinas luar negeri dan perawatan bangunan kantor pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan pejabat pengelola keuangan di tingkat provinsi untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien.