Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program, kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkop 3/2025 · Permenkop No. 3 Tahun 2025 · Permenkop Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2025Tanggal Penetapan:27 September 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi
TemaPelaksanaan Program, kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi
LokasiKementerian Koperasi
Tanggal Berlaku01 Oktober 2025
Tanggal Penetapan27 September 2025

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

(-)

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 3 Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan pengelolaan dana dekonsentrasi di bidang perkoperasian. Kebijakan ini melibatkan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Kementerian Koperasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Urusan yang dilimpahkan mencakup program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi yang harus dilaksanakan oleh perangkat gubernur yang membidangi koperasi. Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program tersebut. Dana dekonsentrasi tidak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu seperti perjalanan dinas luar negeri dan perawatan bangunan kantor pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan pejabat pengelola keuangan di tingkat provinsi untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien.

(-)

  • 1. Jika gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan kewajiban, Menteri dapat memberikan surat teguran, menunda pencairan Dana Dekonsentrasi, atau menghentikan pencairan Dana Dekonsentrasi.