Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Morowali Utara. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan yang perlu dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup seperti pencemaran dan kerusakan yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan PPLH, menyusun KLHS dan RPPLH, menetapkan jenis usaha wajib UKL-UPL, melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi GRK, mengembangkan kerjasama dan instrumen ekonomi lingkungan hidup, melakukan pembinaan ketaatan, mengelola sistem informasi lingkungan hidup, dan memberikan fasilitasi kepada usaha mikro/kecil. Pemerintah Daerah juga berwenang memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan, menerbitkan izin lingkungan dan PPLH, melakukan pengawasan, menetapkan baku mutu lingkungan, melakukan pengujian kualitas lingkungan, memberikan sanksi administratif, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menyediakan laboratorium lingkungan, mengangkat pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup, serta menetapkan Komisi Penilai Amdal.
- Ruang Lingkup Pengelolaan Lingkungan Hidup: Meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
- Perencanaan: Melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH.
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, SPPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan anggaran berbasis lingkungan hidup.
- Pengendalian Pencemaran Air: Pemerintah Daerah berwenang menetapkan daya tampung beban pencemaran, melakukan inventarisasi sumber pencemar, menetapkan persyaratan air limbah, memantau kualitas air. Setiap usaha wajib mengendalikan pencemaran air dan memberikan informasi yang benar.
- Pengendalian Pencemaran Udara: Meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara. Setiap orang wajib mentaati baku mutu udara ambien dan memberikan informasi yang benar.
- Pengendalian Kerusakan Ekosistem: Meliputi pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa, kebakaran hutan/lahan, dan ekosistem karst.
- Pengelolaan Limbah B3: Setiap orang yang menggunakan B3 dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Perizinan: Meliputi izin lingkungan dan izin PPLH. Izin lingkungan wajib dimiliki oleh usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Izin PPLH meliputi izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah, dan izin penyimpanan sementara limbah B3.
- Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
- Sistem Informasi: Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup terpadu dan terkoordinasi.
- Hak, Kewajiban, dan Larangan: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup. Ada larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Peran Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pengawasan dan Sanksi Administratif: Bupati melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.
- Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
- Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat melaksanakan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah.