di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nmor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Agama
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 80/2013 · Peraturan Menag No. 80 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 80 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Perubahan ini mencakup restrukturisasi organisasi dengan menambah dan mengubah fungsi beberapa direktorat dan subdirektorat, termasuk Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Luar Negeri. Direktorat ini bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pelayanan haji, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan subdirektorat baru yang menangani aspek spesifik seperti akomodasi, katering, transportasi, dan perlindungan jemaah haji.