Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nmor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 80/2013 · Peraturan Menag No. 80 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 80 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2013Tanggal Penetapan:4 Oktober 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nmor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku07 Oktober 2013
Tanggal Penetapan04 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2013.

Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Perubahan ini mencakup restrukturisasi organisasi dengan menambah dan mengubah fungsi beberapa direktorat dan subdirektorat, termasuk Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Luar Negeri. Direktorat ini bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pelayanan haji, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan subdirektorat baru yang menangani aspek spesifik seperti akomodasi, katering, transportasi, dan perlindungan jemaah haji.

(-)

(-)