Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 4/2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:16 Agustus 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan16 Agustus 2017
Tempat PenetapanMakale

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Tana Toraja. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia, memberikan rasa aman, dan mencegah kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk hak-hak perempuan dan anak, pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hukum, serta pencegahan dan perlindungan dari kekerasan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pengarusutamaan gender dan menyediakan layanan terpadu bagi korban kekerasan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Lembang, masyarakat, orang tua, dan keluarga dalam memberikan perlindungan. Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan seperti Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Musrenbang khusus perempuan dan anak. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap usaha yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak dan sanksi administratif bagi pelanggar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 59, 60, dan 61 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran terhadap perempuan dan anak dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.