di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KE TIGA KEPADA DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 2/2009 · Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pembangunan daerah dengan menambah sumber pendapatan daerah melalui partisipasi masyarakat dan pemerintah. Sumbangan yang diterima harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan berupa hadiah, donasi, hibah, wakaf, dan sumbangan serupa lainnya. Penerimaan sumbangan harus mendapat persetujuan DPRD dan pengesahan Gubernur. Dinas/Badan/Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah menyelenggarakan penerimaan sumbangan, yang dituangkan dalam naskah kesepahaman antara pemberi dan Pemerintah Daerah. Sumbangan dalam bentuk uang disetor ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan berupa benda dicatat dalam inventaris barang Pemerintah Daerah.
Hasil penerimaan sumbangan harus dicantumkan dalam APBD tahun berikutnya dan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Benda-benda yang berasal dari sumbangan menjadi kekayaan Daerah dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.