Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KE TIGA KEPADA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 2/2009 · Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KE TIGA KEPADA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku26 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanBungku

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pembangunan daerah dengan menambah sumber pendapatan daerah melalui partisipasi masyarakat dan pemerintah. Sumbangan yang diterima harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan berupa hadiah, donasi, hibah, wakaf, dan sumbangan serupa lainnya. Penerimaan sumbangan harus mendapat persetujuan DPRD dan pengesahan Gubernur. Dinas/Badan/Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah menyelenggarakan penerimaan sumbangan, yang dituangkan dalam naskah kesepahaman antara pemberi dan Pemerintah Daerah. Sumbangan dalam bentuk uang disetor ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan berupa benda dicatat dalam inventaris barang Pemerintah Daerah.

Hasil penerimaan sumbangan harus dicantumkan dalam APBD tahun berikutnya dan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Benda-benda yang berasal dari sumbangan menjadi kekayaan Daerah dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati yang berkaitan dengan Sumbangan Pihak Ketiga dinyatakan masih berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Peraturan daerah ini.

(-)