di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 572
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 76/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 76/KEPMEN-KP/2016
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/KEPMEN-KP/2016 menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 572 (RPP WPPNRI 572). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya di WPPNRI 572, yang meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda. RPP WPPNRI 572 berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Kebijakan ini menekankan pentingnya kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan dalam pengelolaan sumber daya ikan. Selain itu, kebijakan ini mengadopsi pendekatan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem (EAFM) untuk menyeimbangkan tujuan sosial ekonomi dengan konservasi sumber daya ikan. RPP WPPNRI 572 juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta menetapkan hak dan kewajiban bagi pelaku usaha perikanan, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan.