Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 26/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 September 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan pedoman nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Peraturan ini mengatur pembentukan Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat provinsi dan Dinas Perikanan di tingkat kabupaten/kota, dengan klasifikasi tipe A, B, dan C berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan fungsi dari dinas-dinas tersebut, termasuk perumusan kebijakan, penerbitan izin, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, peraturan ini mengatur struktur organisasi dinas, yang terdiri dari sekretariat dan bidang-bidang dengan seksi-seksi yang bertanggung jawab atas berbagai fungsi terkait kelautan dan perikanan.

(-)

(-)