Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 3/2023 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2023Tanggal Penetapan:16 Februari 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku16 Februari 2023
Tanggal Penetapan16 Februari 2023
Tempat PenetapanMuara Enim

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah perlindungan dari bahaya kebakaran sebagai hak asasi manusia, potensi kerugian akibat kebakaran, dan perlunya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, mencakup bangunan gedung (perumahan, rumah sakit, ruko, pasar, hotel, perkantoran, pusat perbelanjaan, industri, terminal, stasiun pengisian bahan bakar, stasiun kereta api), kendaraan khusus, bahan berbahaya, serta hutan dan lahan.
  2. Sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung, meliputi sarana penyelamatan, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi pasif dan aktif, denah sistem manajemen bahaya kebakaran, tim penanggulangan bahaya kebakaran, rencana penanggulangan keadaan darurat, serta pelatihan dan simulasi rutin.
  3. Penerapan manajemen pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung berdasarkan fungsi dan klasifikasi bangunan, termasuk persyaratan khusus untuk bangunan tinggi, lahan parkir, perumahan, rumah sakit, ruko, pasar, hotel, perkantoran, pusat perbelanjaan, industri, terminal, stasiun pengisian bahan bakar, dan stasiun kereta api.
  4. Manajemen pencegahan bahaya kebakaran pada kendaraan khusus dan bahan berbahaya, termasuk kewajiban penyediaan alat pemadam api dan pemasangan plakat penanggulangan.
  5. Manajemen pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
  6. Organisasi penanggulangan bahaya kebakaran, yang terdiri atas Pos Induk Pemadam Kebakaran dan UPT Pemadam Kebakaran Kecamatan, dengan tugas pokok meliputi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, inspeksi, investigasi, dan pemberdayaan masyarakat.
  7. Wilayah manajemen kebakaran, yang ditentukan oleh waktu tanggap (response time) dan jarak perjalanan.
  8. Tata laksana operasional penanggulangan kebakaran, yang mencakup kegiatan pencegahan, pemadaman, penyelamatan, sistem pelaporan, dan informasi.
  9. Pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, yang meliputi rekomendasi pada penerbitan IMB, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran, dan rekomendasi perubahan fungsi bangunan.
  10. Pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran dan sarana penyelamatan, yang dilakukan secara berkala oleh Dinas.
  11. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
  12. Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati melalui Dinas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

1. Bangunan Gedung yang sudah dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang belum menyediakan Sarana Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah ini, harus menyediakan Sarana Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemilik dan/atau Pengelola Bangunan Gedung yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan rekomendasi, atau penutupan sementara. 2. Pemilik dan/atau Pengelola Kendaraan Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai penyediaan alat pemadam api dan pemasangan plakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Pemilik dan/atau Pengelola yang menyimpan dan/atau memproduksi Bahan Berbahaya yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin. 4. Pemilik dan/atau Pengelola Kendaraan Khusus yang tidak memberikan izin kepada Petugas Pemadam Kebakaran untuk melakukan tindakan pemadaman dan penyelamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap Orang yang menghalangi Petugas Pemadam Kebakaran dalam melakukan tindakan pemadaman dan penyelamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 6. Setiap Orang yang tidak memberikan izin kepada Petugas Pemadam Kebakaran untuk memasuki dan/atau mengosongkan lokasi bangunan dalam rangka penyelamatan jiwa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).