Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor MKH-6.HK.01.01 Tahun 2026

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor MKH-6.HK.01.01 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menko Kumham Imipas MKH-6.HK.01.01/2026 · Keputusan Menko Kumham Imipas No. MKH-6.HK.01.01 Tahun 2026 · Keputusan Menko Kumham Imipas Nomor MKH-6.HK.01.01 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2026Tanggal Penetapan:23 Februari 2026
Anti Pencucian UangHukum Administrasi NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku23 Februari 2026
Tanggal Penetapan23 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keputusan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah melakukan penyesuaian susunan keanggotaan, struktur, serta tugas dan fungsi Kelompok Kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna meningkatkan efektivitas koordinasi nasional.

Kelompok Kerja ini memiliki tugas strategis yang meliputi penyusunan dan pelaksanaan program kerja, mitigasi risiko, serta evaluasi implementasi strategi nasional terkait pencegahan dan pemberantasan TPPU, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Selain itu, Kelompok Kerja bertanggung jawab dalam melakukan diseminasi, internalisasi, serta pelaporan capaian aksi kepada Sekretariat Bersama. Kelompok Kerja juga berwenang menyusun program pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta memberikan rekomendasi terkait kerja sama di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, Kelompok Kerja dapat mengadakan rapat, diskusi, atau focus group discussion dengan melibatkan ahli dan narasumber dari berbagai kementerian, lembaga, asosiasi, maupun praktisi. Kelompok Kerja bertanggung jawab langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional.

(-)

(-)