Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan administrasi di Kabupaten Lampung Selatan melalui pengaturan kembali fungsi koordinasi para Asisten Sekretaris Daerah. Kebijakan ini menetapkan bahwa para Asisten Sekretaris Daerah bertugas membantu Sekretaris Daerah dan memiliki fungsi koordinasi terhadap perangkat daerah dan instansi vertikal. Rinciannya adalah:
1. **Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat**: Membawahi Bagian Pemerintahan, Bagian Otonomi Daerah, Bagian Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan, serta Bagian Bina Mental Spiritual. Mengoordinir berbagai dinas terkait, 17 kecamatan, serta instansi vertikal seperti Kantor Kementerian Agama, BNN, BPN, dan BPJS Kesehatan.
2. **Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan**: Membawahi Bagian Perlengkapan, Bagian Pembangunan, dan Bagian Perekonomian. Mengoordinir dinas-dinas teknis di bidang ekonomi dan pembangunan, BAPPEDA, PDAM, serta instansi vertikal seperti Kantor BPS, Kantor PLN, PT. Telkom, dan BPJS Ketenagakerjaan.
3. **Asisten Bidang Administrasi Umum**: Membawahi Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Umum dan Protokol, serta Bagian Tata Usaha Keuangan. Mengoordinir Sekretariat DPRD, Inspektorat, BPKAD, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, BKD, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta instansi vertikal seperti Kantor SAMSAT, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pos dan Giro, dan PT. Bank Lampung.
Seluruh perangkat daerah dan instansi lainnya wajib berkoordinasi dengan Asisten Sekretaris Daerah sesuai bidangnya dalam penyusunan dan pelaksanaan program.