Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75 Tahun 2016

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75 Tahun 2016 tentang FUNGSI KOORDINASI PARA ASISTEN SEKRETARIS DAERAH TERHADAP PERANGKAT DAERAH DAN lNSTANSI VERTIKAL DI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Lampung Selatan 75/2016 · Perbup Kabupaten Lampung Selatan No. 75 Tahun 2016 · Perbup Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaFUNGSI KOORDINASI PARA ASISTEN SEKRETARIS DAERAH TERHADAP PERANGKAT DAERAH DAN lNSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 2. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Fungsi Koordinasi Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Terhadap Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan administrasi di Kabupaten Lampung Selatan melalui pengaturan kembali fungsi koordinasi para Asisten Sekretaris Daerah. Kebijakan ini menetapkan bahwa para Asisten Sekretaris Daerah bertugas membantu Sekretaris Daerah dan memiliki fungsi koordinasi terhadap perangkat daerah dan instansi vertikal. Rinciannya adalah: 1. **Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat**: Membawahi Bagian Pemerintahan, Bagian Otonomi Daerah, Bagian Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan, serta Bagian Bina Mental Spiritual. Mengoordinir berbagai dinas terkait, 17 kecamatan, serta instansi vertikal seperti Kantor Kementerian Agama, BNN, BPN, dan BPJS Kesehatan. 2. **Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan**: Membawahi Bagian Perlengkapan, Bagian Pembangunan, dan Bagian Perekonomian. Mengoordinir dinas-dinas teknis di bidang ekonomi dan pembangunan, BAPPEDA, PDAM, serta instansi vertikal seperti Kantor BPS, Kantor PLN, PT. Telkom, dan BPJS Ketenagakerjaan. 3. **Asisten Bidang Administrasi Umum**: Membawahi Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Umum dan Protokol, serta Bagian Tata Usaha Keuangan. Mengoordinir Sekretariat DPRD, Inspektorat, BPKAD, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, BKD, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta instansi vertikal seperti Kantor SAMSAT, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pos dan Giro, dan PT. Bank Lampung. Seluruh perangkat daerah dan instansi lainnya wajib berkoordinasi dengan Asisten Sekretaris Daerah sesuai bidangnya dalam penyusunan dan pelaksanaan program.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Fungsi Koordinasi Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Terhadap Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)