Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1959 tentang Penetapan Tanggal Berlakunya Undang-Undang Pos (Undang-Undang No. 4 Tahun 1959, Lembaran Negara No. 12 Tahun 1959)

Juga dikenal sebagai: PP 24/1959 · PP No. 24 Tahun 1959 · PP Nomor 24 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Tanggal Berlakunya Undang-Undang Pos (Undang-Undang No. 4 Tahun 1959, Lembaran Negara No. 12 Tahun 1959)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan tanggal mulai berlakunya Undang-Undang Pos, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1959, yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1959 No. 12. Penetapan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa waktu yang tepat telah tiba untuk memberlakukan undang-undang tersebut. Peraturan ini juga merujuk pada Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara, Pasal 15 Undang-Undang Pos, dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1957. Keputusan ini diambil setelah mendengar Dewan Menteri dalam rapat pada tanggal 9 Juni 1959. Undang-Undang Pos mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1959, dan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

(-)

(-)