Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penjualan Dan Penyalahgunaan Lem Mengandung Zat Adiktif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 3/2017 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Penjualan Dan Penyalahgunaan Lem Mengandung Zat Adiktif
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanBuntok

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan penjualan dan penyalahgunaan lem yang mengandung zat adiktif, serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan lem yang mengandung zat adiktif di kalangan generasi muda Kabupaten Barito Selatan, yang dapat menimbulkan masalah fisik, psikis, moral, dan kriminalitas.

Peraturan ini melarang setiap orang atau korporasi memperjualbelikan atau memberikan lem yang mengandung zat adiktif kepada anak-anak. Selain itu, dilarang menghirup lem tersebut dengan tujuan memabukkan atau menyediakan sarana untuk penyalahgunaannya. Orang tua berkewajiban mengawasi anak-anak mereka, dan penyelenggara acara keramaian umum harus mencegah penyalahgunaan lem. Pimpinan instansi pemerintah dan korporasi juga memiliki kewajiban untuk mengawasi lingkungan kerja mereka, memberikan sosialisasi, dan memasang pengumuman larangan.

Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dengan melaporkan kegiatan penjualan dan penyalahgunaan lem kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat memberikan pengarahan dan pembinaan mengenai bahaya menghirup lem. Pengawasan dilakukan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah terkait, dan penyidikan dilakukan oleh penyidik sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap orang atau korporasi yang memperjualbelikan Lem mengandung zat adiktif kepada anak dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis (pertama, kedua, ketiga disertai pemanggilan) hingga pencabutan izin usaha. 2. Pelanggar Pasal 5 dan Pasal 6 dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.7.500,00.