Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015 tentang Jaringan Informasi Geopasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 20/2015 · Perka BMKG No. 20 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:28 September 2015
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaJaringan Informasi Geopasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan28 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2008 tentang Simpul Jaringan dan Unit Kliring di Badan Meteorologi dan Geofisika.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan jaringan informasi geospasial di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna memudahkan berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial. Hal ini dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan data spasial dan informasi geospasial.

Ketentuan Substansial: BMKG berfungsi sebagai simpul jaringan dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional, yang meliputi pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan informasi geospasial tertentu. Informasi ini mencakup data meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kualitas udara. Pengumpulan dan pemeliharaan data dilakukan oleh berbagai pusat di BMKG sesuai dengan spesialisasi mereka. Informasi harus memenuhi Standar Nasional Indonesia dan dibuka aksesnya secara elektronik untuk unit kliring yang dikelola oleh Pusat Data Base BMKG.

1. Penyerahan metadata dan pembukaan akses informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 9 dilakukan paling lambat pada tahun 2016.

(-)